Selasa, 20 Oktober 2009

Jaksa Agung



Hendarman Soepandji M.H

Kejaksaan RI adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. (UU Nomor 16 Tahun 2004)

Visi :
Terwujudkan kepastian hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan didukung oleh aparatur yang proffesional, memiliki integritas moral yang tangguh dan disiplin yang tinggi untuk turut menegakkan supremasi hukum dengan memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat serta memperhatikan hak asasi manusia.

Misi :
  • Mengamankan dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa terhadap usaha-usaha yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum serta mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  • Mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi dan prasarana yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  • Menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara.
  • Melindungi kepentingan rakyat melalui penegakkan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna