Gamawan Fauzi SH,MS
Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :
- Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
- Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
- Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
- Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
- Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
- Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
0 komentar:
Posting Komentar