Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



Patrialis Akbar,SH

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan HAM;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI:

“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”

MISI:
  • Menyusun Perencanaan hukum;
  • Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
  • Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
  • Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
  • Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
  • Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
  • Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
  • Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
  • Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.


www.depkumham.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna