Patrialis Akbar,SH
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan HAM;
- pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”
MISI:
- Menyusun Perencanaan hukum;
- Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
- Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
- Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
- Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
- Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
- Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
- Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
- Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
0 komentar:
Posting Komentar