Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata



Ir. Jero Wacik, SE

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.budpar.go.id.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna