Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian




Ir. Hatta Rajasa

Tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan mensinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.

Menko Perekonomian menyelenggarakan fungsi :

  • Mengkoordinasikan para menteri Negara dan Pimpinan Lembaga emerintahan Non-Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di bidang perekonomian;
  • Pengendalian penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam poin di atas.
www.ekon.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna