Dr. H.R. Agung Laksono
Menko Kesra menyelenggarakan fungsi :Menko Kesra mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat.- koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
- sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
- pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden
VISI :
"Terwujudnya Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Untuk Mencapai Indonesia Sejahtera, Maju, dan Mandiri 2020"
MISI :
"Mewujudkan Koordinasi Perencanaan dan Penyusunan Kebijakan, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Pengendalian Penyelenggaraan dan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan".
0 komentar:
Posting Komentar