Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah



Dr. Sjarifuddin Hasan

Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

MISIi :
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.

www.depkop.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna