Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Negara Lingkungan Hidup



Prof.Dr.Ir. H. Gusti Muhammad Hatta

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai institusi yang handal dan proaktif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Enviromental Governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia".

MISI :
  • Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan;
  • Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan;
  • Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan Lingkungan Hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

www.menlh.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna