Linda Amalia Sari, Sip
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan. Menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar