Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga


Dr. Andi Alifian Mallarangeng

Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.kemenegpora.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna