Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



Evert Erenst Mangindaan, S.Ip


Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.menpan.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna