Evert Erenst Mangindaan, S.Ip
Menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar