Prof. Dr. Armida Salsiah Alisjahbana
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan.Menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar