Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Negara Perumahan Rakyat


Suharso Monoarfa,MA

Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


www.kemenpera.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna