Drs.H. Suharna Surapranata, MT
Menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa”
MISI Pembangunan IPTEK 2025:
- Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
- Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
- Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;
- Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
- Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
- Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).
0 komentar:
Posting Komentar