Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Negara Riset dan Teknologi



Drs.H. Suharna Surapranata, MT


Kementerian Negara Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI Pembangunan IPTEK 2025:
”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa”

MISI Pembangunan IPTEK 2025:
  • Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
  • Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
  • Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;
  • Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
  • Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
  • Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).

www.ristek.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna