Laksamana Madya (Purn.) Freddy Numberi
Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.Departemen Perhubungan dan Telekomuniasi menyeleng-garakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;
MISI:
- Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
- Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
0 komentar:
Posting Komentar