Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Pertanian



Ir. H. Suswono, MMA

Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.deptan.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna