Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Sekretaris Negara



Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi

Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Presiden.

Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.

Fungsi:

  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
  • Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
  • Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Misi:

  • Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
  • Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
  • Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara

www.setneg.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna