Selasa, 20 Oktober 2009

Kepolisian Negara Republik Indonesia

polri.jpg
Bambang Hendarso Danuri

Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera.

Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

VISI :
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

MISI :
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.

Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).

Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.

Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.

Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.

http://www.polri.go.id Read More...

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

tni.jpg
Panglima TNI - Jenderal TNI Djoko Santoso

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

VISI :

Terwujudnya TNI profesional dan modern, memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan bangsa dan negara serta kelangsungan pembangunan nasional.

MISI :

Mewujudkan kemampuan deteksi dan cegah dini serta penangkalan atas semua potensi kerawanan yang dapat mengancam kedaulatan, integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa, termasuk ancaman terorisme yang berskala nasional maupun internasional.

Melanjutkan upaya pembangunan pertahanan integratif dengan membangun dan memelihara kekuatan TNI yang profesional dan modern yang didukung oleh disiplin dan semangat juang yang tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadai, mobilitas dan daya tempur yang tinggi serta terbinanya sinkronisasi antarkomponen pertahanan negara,

Mewujudkan sikap mental TNI dalam melaksanakan tugasnya atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memupuk dan meningkatkan kesadaran terhadap Hak Azasi Manusia, lingkungan hidup, serta bebas dari KKN.

Mewujudkan TNI yang tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, mendukung dan melaksanakan politik negara dengan menjaga stabilitas keamanan nasional sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan bangsa.

Mewujudkan TNI yang tidak lagi melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis TNI yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit sesuai dengan tingkat perkembangan perekonomian nasional.

Membangun kemandirian dengan mengoptimalkan Penelitian dan Pengembangan Matra dan Penelitian dan Pengembangan Lintas Matra melalui kerja sama dengan industri nasional termasuk rekayasa teknologi, guna memenuhi kebutuhan alat peralatan militer yang mampu mendukung tugas-tugas TNI, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dari pihak asing.

Mendukung politik luar negeri yang bebas aktif, membangun rasa saling percaya diri (confidence building measure) antarangkatan bersenjata, bekerja sama atas prinsip-prinsip kesetaraan, saling menghargai hak, dan kemerdekaan masing-masing tanpa tekanan dengan seluruh negara di dunia, melalui koordinasi kewenangan badan Perserikatan Bangsa Bangsa.

Melaksanakan bakti TNI dan bantuan kemanusiaan dalam rangka pelaksanaan operasi militer selain perang secara baik agar tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Terselenggaranya Sistem Informasi TNI dalam mentransformasikan kinerja TNI secara transparan dan akuntabel.

www.tni.mil.id

Read More...

Jaksa Agung



Hendarman Soepandji M.H

Kejaksaan RI adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. (UU Nomor 16 Tahun 2004)

Visi :
Terwujudkan kepastian hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan didukung oleh aparatur yang proffesional, memiliki integritas moral yang tangguh dan disiplin yang tinggi untuk turut menegakkan supremasi hukum dengan memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat serta memperhatikan hak asasi manusia.

Misi :
  • Mengamankan dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa terhadap usaha-usaha yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum serta mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  • Mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi dan prasarana yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  • Menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara.
  • Melindungi kepentingan rakyat melalui penegakkan hukum.
Read More...

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga


Dr. Andi Alifian Mallarangeng

Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.kemenegpora.go.id

Read More...

Menteri Negara Perumahan Rakyat


Suharso Monoarfa,MA

Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


www.kemenpera.go.id

Read More...

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara



Dr. Ir. Musfata Abubakar


Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.bumn.go.id

Read More...

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas


Prof. Dr. Armida Salsiah Alisjahbana

Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


www.bappenas.go.id.

Read More...

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal



Ir. H. Ahmad Helmy Faishal Zaini

Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Read More...

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



Evert Erenst Mangindaan, S.Ip


Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.menpan.go.id

Read More...

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak



Linda Amalia Sari, Sip

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Read More...

Menteri Negara Lingkungan Hidup



Prof.Dr.Ir. H. Gusti Muhammad Hatta

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai institusi yang handal dan proaktif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Enviromental Governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia".

MISI :
  • Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan;
  • Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan;
  • Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan Lingkungan Hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

www.menlh.go.id

Read More...

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah



Dr. Sjarifuddin Hasan

Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

MISIi :
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.

www.depkop.go.id

Read More...

Menteri Negara Riset dan Teknologi



Drs.H. Suharna Surapranata, MT


Kementerian Negara Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI Pembangunan IPTEK 2025:
”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa”

MISI Pembangunan IPTEK 2025:
  • Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
  • Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
  • Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;
  • Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
  • Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
  • Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).

www.ristek.go.id

Read More...

Menteri Komunikasi dan Informatika


Ir. H. Tifatul Sembiring

Departemen Komunikasi dan Informatika membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Departemen Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI
:

  • Meningkatkan kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya informasi.
  • Meningkatkan daya jangkau infrastruktur pos, komunikasi dan informatika untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi.
  • Mendorong peningkatan aplikasi layanan publik dan industri aplikasi telematika dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan dan industri aplikasi.
  • Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi dalam rangka menciptakan iklim usaha yang konstruktif dan kondusif di bidang industri komunikasi dan informatika.
  • Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah dan masyarakat.
  • Mendorong peranan media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah pembangunan bangsa.
  • Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka menciptakan kemandirian dan daya saing bidang komunikasi dan informatika.
  • Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan literasi dan profesionalisme.
  • Meningkatkan peran serta aktif Indonesia dalam berbagai fora internasional di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa dan negara.
  • Meningkatkan kualitas pengawasan menuju terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance).

www.depkominfo.go.id

Read More...

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata



Ir. Jero Wacik, SE

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.budpar.go.id.

Read More...

Menteri Agama


Drs. H. Suryadharma Ali

Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.depag.go.id

Read More...

Menteri Sosial


Dr.H. Salim Segaf Al-Jufrie

Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial.
Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang sosial;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.depsos.go.id

Read More...

Menteri Pendidikan Nasional


Prof.Dr.Ir. Muhammad Nuh

Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berakhlak, berkeahlian, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

MISI:
Untuk mewujudkan visi pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga ditetapkan misi yang menjadi sasaran pembangunan pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga, yaitu sebagai berikut:
  • Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kretaif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
  • Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan, dan mantapnya persaudaraan antarumat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.

www.depdiknas.go.id

Read More...

Menteri Kesehatan


Dr. dr. Endang Rahayu Sedyaningsih

Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.depkes.go.id.

Read More...

Menteri Pekerjaan Umum


Ir. DjokoKirmanto, Dipl. H.E

Departemen Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Departemen Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan Umum;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.pu.go.id

Read More...

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi



Drs H. A. Muhaimin Iskandar, MSi

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.nakertrans.go.id

Read More...

Menteri Kelautan dan Perikanan


Dr. Ir.Fadel Muhammad

Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI pembangunan kelautan dan perikanan adalah :
"Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang lestari dan bertanggung jawab bagi kesatuan dan kesejahteraan anak bangsa".

MISIi pembangunan sektor kelautan dan perikanan adalah :
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya.
  • Peningkatan peran sektar kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
  • Pemeliharaan dan peningkatan daya dukung serta kualitas lingkungan perairan tawar, pesisir, pulau-pulau kecil dan lautan.
  • Peningkatan kecerdasan dan kesehatan bangsa melalui peningkatan konsumsi ikan.
  • Peningkatan peran laut sebagai pemersatu bangsa dan peningkatan budaya bahari bangsa Indonesia.

www.dkp.go.id

Read More...

Menteri Perhubungan


Laksamana Madya (Purn.) Freddy Numberi

Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Departemen Perhubungan dan Telekomuniasi menyeleng-garakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;

MISI:

  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;

www.dephub.go.id

Read More...

Menteri Kehutanan


Zulkifli Hasan, SE, MM

VISI
visi pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut : Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat. Berdasarkan visi tersebut, Departemen Kehutanan menyelenggarakan pengurusan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan lestari serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sasaran prioritas pencapaian visi jangka menengah Departemen Kehutanan (2005-2009) sebagai berikut:
  • Pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu illegal;
  • Penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari antara lain dengan membangun minimal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan di setiap provinsi;
  • Pembangunan hutan tanaman seluas 5 juta Ha dan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5 juta Ha;
  • Pembentukan 20 unit Taman Nasional mandiri;
  • Peningkatan pendapatan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebesar 30 %;
  • Pengukuhan kawasan hutan minimal 30 % dari luas kawasan hutan yang ada.
MISI
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta persetujuan DPR-RI periode 2004-2009 tanggal 1 Desember 2004 misi Departemen Kehutanan dalam pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut :
  • Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
  • Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
  • Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS);
    Mendorong peran serta masyarakat;
  • Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
  • Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.

www.dephut.go.id

Read More...

Menteri Pertanian



Ir. H. Suswono, MMA

Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.deptan.go.id

Read More...

Menteri Perdagangan


Dr. Mari Elka Pangestu

Departemen Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Departemen Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.depdag.go.id

Read More...

Menteri Perindustrian


Ir.Mohamad Suleman Hidaya

Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Departemen Perindustrian menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


www.depperin.go.id

Read More...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral


Dr.Darwin Zahedy Saleh

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang energi dan SDM;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya sektor energi dan sumber daya mineral yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, adil, transparan, bertanggungjawab, efisien serta sesuai dengan standard etika yang tinggi.

MISI :
  • Meningkatkan Kualitas dan kinerja jajaran DESDM yang mencerminkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari KKN.
  • Memelihara serta meningkatkan kontribusi migas, batubara dan mineral bagi penerimaan negara, dalam rangka mempercepat pemulihan dan pembangunan kembali perekonomian nasional dengan tetap mempertimbangkan konservasi energi dalam jangka panjang.
  • Merumuskan kebijakan di Sektor ESDM yang kondusif sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta berpartisipasi meningkatkan kinerja BUMN yang efisien dan produktif dalam rangka menunjang pembangunan nasional secara optimal.
  • Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang terjangkau masyarakat, ramah lingkungan dan secara berkelanjutan.
  • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan energi dan listrik.
  • Memelihara dan menjamin tersedianya pasokan energi dan tenaga listrik dan bahan baku bagi sektor industri dalam negeri.
  • Mengembangkan, menyesuaikan dan menyusun perangkat regulasi sektor ESDM sesuai tuntutan Jaman dan perkembangan lingkungan yang sekaligus diselaraskan dengan kebijakan otonomi daerah.
  • Membangun dan meningkatkan kesadarn nasional untuk melakukan konservasi, optimalisasi dan diversifikasi mineral dan energi.
  • Memelihara dan meningkatkan kerjasama internasional untuk menunjang kepentingan ekonomi nasional, alih teknologi dan peningkatan sumber daya manusia.

www.esdm.go.id

Read More...

Menteri Keuangan

srimulyani.jpg
Dr. Sri Mulyani Indrawati

Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :
  • Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun, sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab;
  • Mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri, guna membiayai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
  • Mengalokasiakan belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
  • Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri dengan jalan memberikan fasilitas kebijaksanaan fiskal, seperti memberikan kemudahan dalam rangka pengolahan bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan penyeludupan;
  • Menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah;
  • Membina, mengelola dan menatausahakan barang milik/kekayaan negara (aset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset negara serta pengamanannya;
  • Menyusun laporan keuangan pemerintah berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) sebagai pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan APBN.

VISI:
"Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan berperadaban tinggi"

www.depkeu.go.id

Read More...

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



Patrialis Akbar,SH

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan HAM;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI:

“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”

MISI:
  • Menyusun Perencanaan hukum;
  • Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
  • Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
  • Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
  • Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
  • Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
  • Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
  • Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
  • Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.


www.depkumham.go.id

Read More...

Menteri Pertahanan



Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro

Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang pertahanan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.
www.dephan.go.id Read More...

Menteri Luar Negeri



Dr. Raden Mohammad Marty Muliana Natalegawa, M.Phil, B.Sc

Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
"Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera"

Diplomasi total adalah instrumen dan cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi-track diplomacy).
Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan.
Indonesia yang bersatu menggambarkan keinginan kuat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa lima tahun mendatang.


MISI :
  • Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia;
  • Membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih teknologi;
  • Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang;
  • Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme;
  • Meningkatkan citra Indonesia di masyarakat internasional sebagai negara demokratis, pluralis, menghormati hak asasi manusia, dan memajukan perdamaian dunia;
  • Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri serta melancarkan diplomasi kemanusiaan guna mendukung tanggap darurat dan rekonstruksi Aceh dan Nias dari bencana gempa dan tsunami;
  • Melanjutkan benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan profesionalisme pelaku diplomasi serta peran utama dalam koordinasi penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.

www.deplu.go.id

Read More...
 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna