Kamis, 01 Oktober 2009

FORUM PENGAMBIL KEPUTUSAN

Dalam mengambil keputusan, KT & FKT menggunakan secara bertingkat fora sebagai berikut:

1. Temu Karya (TK), sekali dalam 1 masa bhakti kepengurusan

2. Rapat Kerja (Raker), sekurang2nya 1x dlm masa bhakti

3. Rapat Pengurus Pleno (RPP), sekurang2nya 1 x dlm 3 bulan

4. Rapat Pengurus Harian (RPH), sekurang2nya 1x dlm 1 bulan

Rapat Konsultasi adalah pertemuan dgn mitra lembaga & bukan forum pengambil keputusan, yg bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan, bersama:

1. DPR/DPRD dan lembaga tinggi negara lain

2. MPKT dan MPFKT;

3. Instansi diluar Instansi Sosial sebagai Pembina Teknis;

4. Kalangan Dunia Usaha;

5. Kalangan Organisasi Sosial, LSM, yayasan & lembaga sosial lain;

6. Kalangan Organisasi Kepemudaan dan OMS.

TK & Raker harus diikuti oleh Pembina Umum & Fungsional sbg peserta. Sedangkan RPP & RPH dpt dilaksanakan bersifat Diperluas dgn mengundang pihak-pihak yg dibutuhkan oleh pembahasannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna