Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Agama


Drs. H. Suryadharma Ali

Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.depag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna