Dr. Ir. Musfata Abubakar
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
Menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar