Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Kehutanan


Zulkifli Hasan, SE, MM

VISI
visi pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut : Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat. Berdasarkan visi tersebut, Departemen Kehutanan menyelenggarakan pengurusan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan lestari serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sasaran prioritas pencapaian visi jangka menengah Departemen Kehutanan (2005-2009) sebagai berikut:
  • Pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu illegal;
  • Penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari antara lain dengan membangun minimal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan di setiap provinsi;
  • Pembangunan hutan tanaman seluas 5 juta Ha dan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5 juta Ha;
  • Pembentukan 20 unit Taman Nasional mandiri;
  • Peningkatan pendapatan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebesar 30 %;
  • Pengukuhan kawasan hutan minimal 30 % dari luas kawasan hutan yang ada.
MISI
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta persetujuan DPR-RI periode 2004-2009 tanggal 1 Desember 2004 misi Departemen Kehutanan dalam pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut :
  • Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
  • Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
  • Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS);
    Mendorong peran serta masyarakat;
  • Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
  • Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.

www.dephut.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna