Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Pertahanan



Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro

Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang pertahanan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.
www.dephan.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna