Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro
Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang pertahanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar