Selasa, 20 Oktober 2009

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal



Ir. H. Ahmad Helmy Faishal Zaini

Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Loading

Gabung Bersama Teman Karang Taruna