Ir. H. Ahmad Helmy Faishal Zaini
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.Menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar