Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto
Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkoronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan
Menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang politik dan keamanan;
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar